menyajikan terlebih
dahulu sekilas tentang koperasi.
A. Pengertian Koperasi
Berikut defenisi
koperasi menurut UU No.25/1992 tentang perkoperasian:
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekalugus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang berdasarkan azas kekeluargaan.
Berdasarkan batasan ini, Koperasi Indonesia mengandung
5 unsur sebagai berikut.
·
Koperasi
adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
Sebagai Badan Usaha,
maka koperasi harus memperoleh laba. laba merupakan elemen kunci dalam suatu
sistem usaha bisnis,dimana suatu sistem itu akan gagal bekerja taanpa
memperoleh laba.
·
Koperasi
adalah kumpulan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi.
ini berarti bahwa,
Koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hal ini, UU No 25 tahun 1992
memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi
koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 Badan Hukum Koperasi
Sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi adalah bahwa anggota tersebut
mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
·
Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja
berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Menurut UU No 25 tahun 1992, ada 7 prinsip
koperasi Indonesia dan ini akan diuraikan pada tulisan berikutnya. Secara
singkat, prinsip koperasi ini jati diri koperasi.
·
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
Ini berarti bahwa, Koperai Indonesia merupakan
bagian dari sitem perekonomian nasional. Dengan demikian, kegiatan usaha
koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga
masyarakat umum.
·
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Dengan azas ini, keputusan yang berkaitan dengan
usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaaan. Segala keputusan yang
diambil seogianya berdasarkan musyawarah dan mufakat. Inti dari azas
kekeluargaan yang dimaksud adanya rasa keadilan dan cinta kasih dalam setiap
aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan berkoperasi.
No comments:
Post a Comment