a. Jenis Bank
Berdasarkan Fungsinya
1 ) Bank Sentral
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai
wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi
sebagai lender of the last resort.
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain,
kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
a) Tujuan Bank Indonesia
Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia
adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Untuk mencapai tujuan yang dimaksud Bank Indonesia melaksanakan kebijakan
moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan
kebijakan umum pemerintah di bidang
perekonomian.
b ) Tugas Bank Indonesia
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai
berikut:
(1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia
berwenang:
(a) menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
(b) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang
termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
- penetapan tingkat diskonto
- penetapan cadangan wajib minimun
- pengaturan kredit atau pembiayaan
Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
(2) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank
Indonesia berwenang:
(a) melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan
jasa sistem pembayaran,
Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
(3) mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia
menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank,
melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan
peraturan Bank Indonesia.
2 ) Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank
umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.
Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum
yang utama antara lain:
a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat
deposito, dan tabungan;
b) memberikan kredit;
c) menerbitkan surat pengakuan utang;
d) memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk
kepentingan bank itu sendiri;
e) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan
perhitungan atau dengan pihak ketiga;
g) melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk
surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan
kegiatan bank umum.
BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan
oleh bank konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh
dilakukan oleh BPR, yaitu:
a) menerima simpanan berupa giro,
b) mengikuti kliring,
c) melakukan kegiatan valuta asing,
d) melakukan kegiatan perasuransian.
Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal
berikut ini.
a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b . Jenis Bank Berdasarkan
Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank
milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya
dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh
pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain
itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di
daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank
Jateng, dan sebagainya.
2 ) Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh
swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta
pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo,
Bank Niaga, dan lain-lain.
3 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik
milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak
luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
c . Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan
Operasionalnya
1 ) Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa
yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan,
kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam
operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih
dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan
metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk
untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito,
simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan
kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif,
kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso,
kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat
berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari
nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana
transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling
besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer,
cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional
contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari
pada subbab sebelumnya.
2 ) Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah.
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa
pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia
(MUI) pada tanggal 18 - 20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan
syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan
transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu
pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan
sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan
persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan
mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling
meningkatkan produktivitas.
Penentuan harga bagi bank syariah
didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai
dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya
porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang
berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh
pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada
Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan
bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya
dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank
syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di
Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah
membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia
yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.
No comments:
Post a Comment