Jenis-Jenis
Penggabungan Badan Usaha
Penggabungan badan usaha dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu gabungan
vertikal dan gabungan horizontal
a. Gabungan Vertikal
Gabungan vertikal atau disebut juga integrasi adalah penggabungan dari
berberapa badan usaha yang bekerja pada tingkat yang berbeda dalam proses
produksi yang berurutan dari sesuatu barang, misalnya penggabungan antara dan
usaha pembibitan, badan usaha perkebunan karet, badan usaha pengolahan getah,
dan pabrik ban. Keuntungan-keuntungan penggabungan badan usaha secara vertikal
adalah sebagai berikut.
i. Kepastian
tersedianya bahan dasar. Hal ini dikarenakan badan usaha yang menyediakan bahan
dasar merupakan bagian dari perusahaan yang bersangkutan
ii Pesaingan dapat dikurangi karena faktor-faktor persaingan telah
berkurang. Misalnya persaingan untuk mendapat bahan dasar tidak terjadi lagi,
karena pemasok bahan dasar merupakan bagian dari badan usaha
b. Gabungan Horizontal
Gabungan horizontal atau disebut juga pararelisasi adalah penggabungan dari
beberapa badan usaha yang bekerja pada tingkat yang sama dari proses pembuatan
suatu barang, misalnya penggabungan antara produsen sepatu, produsen kaos kaki,
dan produsen semir sepatu
Bentuk-Bentuk
Penggabungan Badan Usaha
Bentuk
penggabungan badan usaha di antaranya adalah trust, kartel, holding
companyconcern, joint venture, production sharing, kontrak karya, merger,
investment trust, corner dan ring, integritasi, pararelisasi, spesialisasi, dan
diferensiasi. Berikut ini adalah penjelasan masing-masing bentuk gabungan badan
usaha tersebut.
a. Merger
Merger adalah suatu penggabungan antara badan usaha yang sejenis dengan
tujuan memperkuat kedudukan perusahaan. Hasil penggabungan beberapa badan usaha
ini akan membentuk perusahaan baru dan namanyapun cenderung baru. Merger
bertujuan untuk memperkuat kedudukan dan stabilitas badan usaha-badan usaha
yang bergabung dan untuk mempermudah pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan
kerja badan usaha-badan usaha yang ada.
b. Akuisisi
Akuisisi adalah upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki
badan usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal badan usaha lain, misalnya
apabila terjadi pembelian saham di atas 50% oleh pihak lain. Tindakan
mengakuisisi dapat dilakukan oleh suatu badan usaha atau perorangan untuk
mengambil alih, baik seluruh atau sebagaian besar saham badan usaha lain
sehingga pengendalian terhadap perusahaan tersebut dapat beralih.
Proses akuisisi umurnya tidak membentuk badan usaha / perusahaan baru.
Kendali perusahaan lebih banyak dilakukan oleh perusahaan atau seseorang yang
mengambil alih suatu perusahaan. Perusahaan yang diakuisisi atau diambil alih
biasanya menjadi salah satu divisi dalam perusahaan yang dimiliki pengambil
alih.
Akuisisi bertujuan untuk membentuk kekuatan bersama yang lebih tangguh dan
mencapai manajemen perusahaan yang lebih efisien dengan saling mengisi dan
saling mengoreksi. Selain itu, akuisisi juga bertujuan mengurangi risiko
kerugian yang akan ditanggung sendiri, mencoba memasuki segmen pasar yang baru
dengan kekuatan bersama, menyatukan operasi yang terintegrasi bagi perusahaan
yang tidak homogen (bersifat hulu dan hilir) dan melakukan usaha bersama untuk mengurangi
persaingan pasar.
c. Konsolidasi
Konsolidasi adalah tindakan yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih
untuk meleburkan diri dengan cara membantuk satu badan usaha baru. Setelah
meleburkan diri menjadi satu badan usaha baru, masing-masing badan usaha yang
meleburkan diri tersebut dibubarkan.
d. Trust
Trust adalah suatu penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha yang
sejenis maupun berlainan menjadi badan usaha baru yang lebih besar dan kuat
sehingga secara hukum maupun ekonomis badan usaha yang tergabung tidak berdiri
sendiri lagi.
Trust dapat bersifat integrasi atau pararelisasi. Trust yang bersifat
integrasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang mempunyai proses
produksi berurutan (kolom/lajur perusahaan). Sementara trust pararelisasi
adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang menghasilkan atau menjual barang
sejenis maupun berlainan. Pada umumnya, trust bersifat merugikan konsumen,
karena salah satu tujuan penggabungan tersebut adalah untuk mendapatkan
kedudukan monopoli, sehingga akan mempengaruhi harga. Harga dalam pasar
monopoli tidak terjadi atas keseimbangan antara penawaran dan permintaan namun
ditentukan produsen sesuai dengan kemauan mereka sendiri.
e. Kartel
Kartel adalah suatu kerja sama atau penggabungan atas dasar sukarela dan
beberapa badan usah sejenis untuk memproduksi atau menjual barang hasil
produksinya. Secara hukum maupun ekonomis, masing-masing badan usaha yang
bergabung masih berdiri dan mempunyai kebebasan untuk bertindak, kecuali halhal
yang disetujui dalam perjanjian. Tujuan kartel adalah untuk mengurangi
(meniadakan) persaingan serta menciptakan kesergaman harga, jumlah produksi dan
pembagian daerah pemasaran untuk setiap badan usaha.
Tujuan-tujuan tersebut dicapai dengan mengadakan perjanjian-perjanjian atau
kesepakatan-kesepakatan antar badan usah yang tergabung. Berdasarkan isi
perjanjian tersebut, kartel-kartel digolongkan sebagai berikut.
i. Kartel Daerah
Kartel daerah atatu kartel rayon adalah penggabungan beberapa badan usaha
yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang
pembagian daerah pemasaran atau sumber bahan mentah.
ii. Karte Produksi
kartel produksi adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan
untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang jumlah barang yang
harus dihasilkan (penetapan kuota produksi) oleh masing-masing badan usaha yang
bergabung. Pembatasan itu bertujuan untuk menghindari kemungkinan kelebihan
produksi. Apabila jumlah produk yang ditawarkan terlalu banyak, maka harga akan
mengalami penurunan.
iii. Kartel harga
Kartel harga adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk
membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang harga minimum produk yang
dihasilkan oleh badan usaha-badan usaha yang tergabung. Mereka tidak boleh
mejual di bawah harga minimum yang telah disepakati
iv. Karte Kondisi
Kartel kondisi atau kartel syarat adalah penggabungan beberapa badan usaha
yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang
pemenuhan s`yarat-syarat yang seragam dalam hal penyerahan, pembayaran,
pembuangan, dan lain-lain kepada pembeli. Pembuatan kesepakatan ini bertujuan
untuk menyeragamkan syarat pemnyerahan, syarat pembayaran, syarat pembuangan
dan lain-lain
v. Kartel Pembagian Keuntungan
Kartel pembagian keuntungan adalah penggabungan beberapa badan usaha yang
bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang penetapan
besar keuntungan atau dividen setiap anggota
Kartel dan trust adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan
memperkuat kedudukan perusahaan. Perbedaan antara kartel dan trust ditunjukan
pada Tabel 1.3 berikut.
f. Holding Company
Holding company adalah penggabungan suatu badan usah dengan badan usaha
yang lain dengan cara membeli sebagian besar saham (sero) dari beberapa badan
usaha. Jadi holding company menguasai beberapa badan usaha, karena ia membeli
sebagian besar saham dari setiap badan usaha yang bergabung. Badan usaha yang
membeli sebagian besar saham perusahaan dapat mempengaruhi perusahaan di bidang
pemasaran dan keuangan. Secara hukum badan usaha-badan usaha tersebut masih
berdiri sendiri, namun karena sebagian besar sahamnya dikuasai oleh holding
company, maka secara automatis pimpinan dari setiap badan usaha yang bergabung
berada di tangan holding company.
g. Joint Venture
Jont venture adalah suatu gabungan antara dua pihak atau lebih, yang
mengumpulkan modal untuk mendirikan badan usaha dengan perjanjian tertentu.
Pihak-pihak yang bergabung dapat berasal dari kalangan pemerintah maupun swasta
(swasta dalam negeri maupun swasta asing)
h. Production Sharing
Production sharing adalah suatu bentuk kerja sama atau gabungan badan usaha
yang mengatur tentang pembagian hasil. Production sharing dapat dilakukan
antara badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta maupun antara
sesama badan usaha milik swasta.
i Investment Trust
Investment trust adalah suatu badan usaha yang menanamkanmodalnya di
beberapa badan usaha lain dengan cara membeli sero-seronya. Investment trust
bertujuan untuk membagi-membagi risiko. Apabila salah satu badan usaha yang
seronya dibeli mengalami kerugian, maka kerugian tersebut dapat ditutup dari
keuntungan bdan usaha lain yang seronya diberli.
j. Corner dan Ring
Corner dan ring adalah seseorang atau beberapa orang yang melakukan
spekualsi dengan jalan membeli atau menahan sebagian besar persediaan barang
tertentu, yang akan berakibat pad anaiknya harga barang tersebut di pasar.
Setelah harga di pasar mengalami kenaikan, barang yang ditahan atau disimpan
tersebut dijual, sehingga akan diperoleh keuntungan yang besar. Corner adalah
tindakan spekulasi yang dilakukan oleh satu orang saja, sedangkan ring adalah
tindakan spekualsi yang dilakukan oleh beberapa orang.
k. Kontrak Karya
Kontrak karya tidak merupakan kerja sama dalam menangani suatu badan usaha
dan perusahaan. Pihak pemerintah memberikan konsesi kepada pihak swasta untuk
mengelola suatu perusahaan dengan diikat oleh suatu perjanjian tertentu.
Pemerintah tidak ikut serta dalam permodalan perusahaan. Perjanjian kontrak
karya biasanya memuat hal-hal berikut ini
- Daerah operasi perusahaan
- Jangka waktu
- Jenis usaha yang boleh
dilakukan
- Besar uang imbalan yang
harus dibayarkan kepada pemerintah sebagai pemberi konsesi
- Lain-lain yang dianggap
perlu oleh pemerintah
Terimakasih kak ilmunya,sangat bermanfaat
ReplyDelete