REKOMENDASI
Upaya
pemerintah dalam menetapkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan
Nasional, serta UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang jabatan guru dan dosen
merupakan usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan kualitas
guru. Hal ini dikarenakan gurulah yang dituntut pertama kali untuk mewujudkan
pendidikan yang berkualitas. Guru profesional dan efektif merupakan kunci keberhasilan proses
pembelajaran di kelas, sehingga upaya meningkatkan kualitas guru harus tetap
dilakukan terus menerus dengan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005, PP No. 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, juga Permendiknas No. 10 Tahun
2009 tentang Sertifikasi bagi guru dalam jabatan.
Di
atas adalah landasan-landasan hukum yang dipakai untuk menjadikan pendidikan
yang berkualitas dan dapat bersaing dengan pendidikan dari luar. Dalam poin
terakhir ini, saya hanya memberikan beberapa saran untuk menunjang pendidikan
ini. Namun saran saya ini bukanlah suatu saran yang sangat berpengaruh dalam
memperbaiki pendidikan kita sekarang ini, dikarenakan saya juga masih belajar
untuk menjadi seorang pendidik yang baik. Saran ini saya berikan berdasarkan
pengalaman selama 3 bulan di SMP
SWASTA SURYA MURNI PEMATANGSIANTAR.
Adapun
saran-saran itu adalah:
1. Ketegasan
sanksi bagi pendidik yang tidak menjalankan tugas panggilannya sebagai guru
sebagaimana mestinya. Hal ini saya sarankan dikarenakan ada begitu banyak
pendidik yang menjalankan tugas panggilannya hanya sebatas rutinitas dan
bermalas-malasan, terlebih bagi guru yang bersertifikat. Dikarenakan ia sudah
mendapatkan gaji yang menjanjikan, maka ia pun menjadi guru yang kurang
bertanggung jawab dalam menjalankan tugas panggilannya.
2. Kebebasan
siswa dari kecil dalam memilih pendidikan yang akan ia jalani. Hal ini saya
sarankan bagi pendidikan Indonesia,
karena ada banyak siswa yang saya temukan tidak mengerti mengapa ia harus
sekolah, dan ia sekolah pun bukan karena keinginannya sendiri melainkan karena
tuntutan orangtuanya.
Demikianlah
yang dapat saya sampaikan, semoga saran yang saya berikan di atas dapat berguna
demi perbaikan pendidikan di negara kita ini. Sekian dan terimakasih.
Pematangsiantar,
Desember 2014
Penulis
EVADORA LINGGA
NPM 11140038
No comments:
Post a Comment