HAKIKAT PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang masalah
Pendidikan kewarganegaraan sangatlah
penting untuk dipelajari oleh semua kalangan. Oleh sebab itu,pendidikan
Nasional Indonesia menjadikan pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan sebagai
pelajaran pokok dalam lima status. Pertama, sebagai mata pelajaran di sekolah.
Kedua, sebagai mata kuliah di perguruan tinggi. Ketiga, sebagai salah satu
cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan
guru. Keempat, sebagai program pendidikan politik yang dikemas dalam bentuk
Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Penataran P4) atau
sejenisnya yang pernah dikelola oleh Pemerintah sebagai sutuan crash program.
Kelima, sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan
kelompok pakar terkait Serta kewarganegaraan merupakan hal yang sangat penting
di dalam suatu negara. Tanpa status kewarganegaraan seorang warga negara tidak
akan diakui oleh sebuah negara. Dan dalam makalah ini kami akan sedikit
menjelaskan tentang masalah kewarganegaraan, agar warga negara Indonesia paham
dan mengerti apa itu kewarganegaraan. Hal ini disebabkan karena di-era sekarang
ini banyak warga negara yang tidak mengetahui dan memahami tentang kewarganegaraan. Warganegara: warga suatu
negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan (supaya
dibedakan dengan kewarganegaraan & pewarganegaraan) pasal l UU No 12 Tahun
2006 Tentang Kewarganegaraan RI) Warganegara
Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
RI adalah:
a.Setiap orang yang berdasarkan peraturan per -
undang-undangan dan
atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan
negara lain sblm UU ini
berlaku sudah menjadi WNI.
b.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah & ibu WNI.
c.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah WNI dan ibu WNA.
d.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah WNA dan ibu WNI
e.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu WNI; tetap
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum
negara ayah
nya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut.
Terbentuknya negara Indonesia
dilatar-belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi
incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat
dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya
ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah
perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari
dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis.
Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya
negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi
dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah
akan memberikan motivasi dalam menciptakan suasana yang damai.Sejak merdeka
negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan
kelangsungan hidup bangsa.Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa
pemerintahan dari gerakan separatis.
1.2 Tujuan penulisan
Adapun
maksud dan tujuan dalam pembuatan makalah ini yaitu untuk memberi pengetahuan
dan wawasan agar kita dapat memahami dan mengetahui apa pengertian dari kewarganegaraan,hakikat
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,serta memberi pengetahuan tentang
fungsi Pancasila.
1.3 Rumusan masalah
1.3 Rumusan masalah
Dalam tugas kelompok ini kami memiliki rumusan
masalah, yaitu :
1.apa hakikat pendidikan kewarganegaraan?
2.apa tujuan Pendidikan Kewarganegaraan?
3.bagaimana sejarah lahirnya pancasila?
4.apa definisi pancasila?
5.apa saja fungsi pancasila?
1.4 Teknik penulisan
Metode yang digunakan pemakalah
dalam penyusunan makalah ini dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan
menggunakan referensi dan buku-buku dan internet sebagai landasan teoritis
mengenai masalah yang akan diselesaikan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hakikat
Pendidikan Kewargaranegaraan
Pendidikan
kewarganegaraan adalah program pendidikan berdasarkan Nilai-nilai
pancasilasebagai wahana untuk mengembangkan dan melestatikan nilai luhur dan
Moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan menjadi jati
diri yang diwujudkan dalam bentuk prilaku dalam kehidupan sehari-hari para
Mahasiswa baik sebagai individu, sebagai calon guru/pendidik, anggota
masyarakat dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah merupakan mata pelajaran
yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi
agama,sosio-kultural,bahasa,usia,dan suku bangsa untuk menjadi warga negara
indonesia yang cerdas,terampil dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila
danUUD 1945.
2.2 Tujuan pendidikan
kewarganegaraan
Tujuan mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan
adalah untuk mengembangkan kemampuan-kemampuan sebagai berikut:
- Berpikir secara kritis,
rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
- Berpartisifasi secara aktif dan
bertanggung jawab, serta bertindak cerdas dalam kegiatan kemasyararakatan,
berbangsa dan bernegara.
- Berkembang secara positif dan
demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter
masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa lainnya.
- Berinteraksi dengan
bangsa-bangsa lain dalam pecaturan dunia secar langsung atau tidak
langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
2.3 Sejarah Lahirnya Pancasila
Pancasila telah lahir bersamaan
dengan adanya atau lahirnya Bangsa Indonesia. Sejak dulu bangsa kita telah mencerminkan penjiwaan atas sila-sila
Pancasila, sebelum tumbuhnya kerajaan besar di bumi Nusantara, seperti kerajaan
Sriwijaya di Sumatra pada abad VII-XII dan kerajaan Majapahit di Jawa Timur
dalam abad XII-XVI, seperti adanya kepercayaan manusia terhadap kekuatan gaib,baik
berupa pemujaan terhadap roh-roh halus yang bercirikan animisme dan
dinamisme,maupun kehidupan manusia Indonesia yang penuh toleransi dan suasana
damai,tolong-menolong/gotong royong, bermusyawarah bagi terwujudnya kondisi
kehidupan yang aman, tenteram sejahtera, dan sebagainya.
Istilah Pancasila telah dikenal
sejak dulu,yaitu digunakan sebagai acuan moral/etika dalam kehidupan banga
Indonesia sehari-hari. Misalnya,dari karya-karya pujuangga besar Indonesia semasa
berdirinya kerajaan Majapahit yang dilukiskan dalam tulisan Empu Prapanca
tentang Negara Kertagama,dan Empu Tantular dalam bukunya Sutasoma. Dalam buku
Sutasoma terdapat istilah Pancasila Krama mempunyai arti Lima Dasar Tingkah
Laku atau Perintah Kesusilaan yang lima, yang meliputi :
1. Tidak
boleh melakukan kekerasan (ahimsa).
2. Tidak boleh mencuri (asteya).
3. Tidak boleh berjiwa dengki (indriya nigraha).
4. Tidak boleh berbohong (amrsawada).
5. Tidak boleh mabuk minum-minuman keras (dama).
2. Tidak boleh mencuri (asteya).
3. Tidak boleh berjiwa dengki (indriya nigraha).
4. Tidak boleh berbohong (amrsawada).
5. Tidak boleh mabuk minum-minuman keras (dama).
Selain itu dalam Kitab Sutasoma
terdapat semboyan BhinnekaTunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua yang
mengandung arti meskipun agama itu kelihatannya berbeda bentuk atau
sifatnya namun pada hakikatnya satu juga, yang kemudian menjadi motto
lambang Negara kita,yaitu Bhinneka Tunggal Ika.Hal tersebut mencerminkan
keluhuran budaya bangsa Indonesia pada saat itu,yang dipersepsikan dari
adanya toleransi kehidupan umat beragama antara pemeluk agama Budha dan agama
Hindu.
Secara harfiah Pancasila terdiri
dari dua kata,yaitu Panca yang berarti Lima,dan Sila berarti Dasar.Jadi Pancasila mempunyai makna Lima Dasar.
Istilah “sila” diartikan juga sebagai aturan yang melatarbelakangi perilaku
seseorang atau bangsa;kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan
santun);akhlak dan moral.
Setelah tenggelam dalam proses penjajahan yang
berkepanjangan,istilah Pancasila diangkat
lagi oleh Bung Karno dalam uraian pidatonya tanggal 1 Juni 1945 di muka siding
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau
Dokuritzu Zyumbi Tyoosakai sebagai bahan dalam merumuskan Dasar Negara
Indonesia Merdeka, sehingga sering timbul anggapan bahwa tanggal 1 Juni
dipandang sebagai lahirnya Pancasila.
2.4 Definisi Pancasila
Pancasila
merupakan ideologi dasar bagi negara Indonesia yang berasal dari ajaran budha
dalam kitab tripitaka dua kata: panca
yang berarti lima dan syila yang
berarti dasar. Jadi secara leksikal Pancasia bermakna lima aturan tingkah laku
yang penting.
Pengertian Pancasila menurut Ir.Soekarno, Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia yang
turun-temurun sekian lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. Dengan
demikian, Pancasila tidak hanya falsafah bangsa tetapi lebih luas lagi yakni
falsafah bangsa Indonesia.Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa
yang dalam, yang kemudian dituangkan dalam suatu “sistem” yang tepat. Sedangkan
Notonagoro (Ruyadi, 2003:16) menyatakan, Filsafat Pancasila memberi
pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakekat dari Pancasila.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat, memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis tersendiri, yang membedakannya dengan sistem filsafat lain.
Secara ontologis, kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakekat dasar dari sila-sila Pancasila. Notonagoro (Ganeswara, 2007:7) menyatakan bahwa hakekat dasar ontologis Pancasila adalah manusia, sebab manusia merupakan subjek hukum pokok dari Pancasila. Selanjutnya hakekat manusia itu adalah semua kompleksitas makhluk hidup baik sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial.
Secara lebih lanjut hal ini bisa dijelaskan, bahwa yang berkeTuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosial adalah manusia.
Kajian epistemologis filsafat Pancasila, dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakekat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Menurut Titus (Kaelan, 2007:15) terdapat tiga persoalan mendasar dalam epistemologi yaitu :
(1) tentang sumber pengetahuan manusia;
(2) tentang teori kebenaran pengetahuan manusia ;dan
(3) tentang watak pengetahuan manusia.
Tentang sumber pengetahuan Pancasila, sebagaimana diketahui bahwa Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sendiri serta dirumuskan secara bersama-sama oleh “The Founding Fathers” kita. Jadi bangsa Indonesia merupakan Kausa Materialis-nya Pancasila.
Selanjutnya, Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan memiliki susunan yang bersifat formal logis, baik dalam arti susunan sila-silanya maupun isi arti dari sila-silanya. Susunan sila-sila Pancasila bersifat hierarkhis piramidal.
Selanjutnya, sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologinya yaitu nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakekatnya juga merupakan suatu kesatuan.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat, memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis tersendiri, yang membedakannya dengan sistem filsafat lain.
Secara ontologis, kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakekat dasar dari sila-sila Pancasila. Notonagoro (Ganeswara, 2007:7) menyatakan bahwa hakekat dasar ontologis Pancasila adalah manusia, sebab manusia merupakan subjek hukum pokok dari Pancasila. Selanjutnya hakekat manusia itu adalah semua kompleksitas makhluk hidup baik sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial.
Secara lebih lanjut hal ini bisa dijelaskan, bahwa yang berkeTuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosial adalah manusia.
Kajian epistemologis filsafat Pancasila, dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakekat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Menurut Titus (Kaelan, 2007:15) terdapat tiga persoalan mendasar dalam epistemologi yaitu :
(1) tentang sumber pengetahuan manusia;
(2) tentang teori kebenaran pengetahuan manusia ;dan
(3) tentang watak pengetahuan manusia.
Tentang sumber pengetahuan Pancasila, sebagaimana diketahui bahwa Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sendiri serta dirumuskan secara bersama-sama oleh “The Founding Fathers” kita. Jadi bangsa Indonesia merupakan Kausa Materialis-nya Pancasila.
Selanjutnya, Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan memiliki susunan yang bersifat formal logis, baik dalam arti susunan sila-silanya maupun isi arti dari sila-silanya. Susunan sila-sila Pancasila bersifat hierarkhis piramidal.
Selanjutnya, sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologinya yaitu nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakekatnya juga merupakan suatu kesatuan.
Nilai-nilai Pancasila
Pancasila
sebagai ideologi terbuka memiliki nilai dasar, nilai instrumental dan nilai
praktis.
-Nilai dasar : nilai yang bersifat umum, abstrak, tidak terikat dengan tempat atau waktu, dengan kandungan kebenaran yang tinggi berupa cita-cita, tujuan dan tuntunan dasar kehidupan yang dicita-citakan.
Nilai dasar terdiri dari;
a. Nilai Ketuhanan
b. Nilai Keadilan
c. Nilai Kemanusiaan
d. Nilai Kerakyatan
e. Nilai Persatuan
Nilai instrumental; penjabaran dari nilai dasar yang merupakan arahan dalam kurun waktu dan kondisi tertentu,nilai instrumental bersifat kontekstual dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Nilai instrumental dapat ditemukan :
a. UUD 1945
b. Ketetapan MPR
c. Undang-undang
d. Pertaturan pemerintah
e. Peraturan perundangan lainnya.
Nilai praktis : interaksi antara nilai instrumental dengan situasi kongkrit pada tempat dan situasi tertentu, nilai ini sangat dinamis karena berusaha mewujudkan nilai instrumental dalam kenyataan. Nilai praktis dari pancasila dapat dilihat dan ditemukan pada berbagai wujud kongkrit pengamalan nilai-nilai pancasila oleh lembaga Negara, organisasi sosial politik, lembaga ekonomi, tokoh masyarakat, dan anggota warga Negara.
-Nilai dasar : nilai yang bersifat umum, abstrak, tidak terikat dengan tempat atau waktu, dengan kandungan kebenaran yang tinggi berupa cita-cita, tujuan dan tuntunan dasar kehidupan yang dicita-citakan.
Nilai dasar terdiri dari;
a. Nilai Ketuhanan
b. Nilai Keadilan
c. Nilai Kemanusiaan
d. Nilai Kerakyatan
e. Nilai Persatuan
Nilai instrumental; penjabaran dari nilai dasar yang merupakan arahan dalam kurun waktu dan kondisi tertentu,nilai instrumental bersifat kontekstual dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Nilai instrumental dapat ditemukan :
a. UUD 1945
b. Ketetapan MPR
c. Undang-undang
d. Pertaturan pemerintah
e. Peraturan perundangan lainnya.
Nilai praktis : interaksi antara nilai instrumental dengan situasi kongkrit pada tempat dan situasi tertentu, nilai ini sangat dinamis karena berusaha mewujudkan nilai instrumental dalam kenyataan. Nilai praktis dari pancasila dapat dilihat dan ditemukan pada berbagai wujud kongkrit pengamalan nilai-nilai pancasila oleh lembaga Negara, organisasi sosial politik, lembaga ekonomi, tokoh masyarakat, dan anggota warga Negara.
Nilai-nilai Pancasila menurut Prof Dr. Notonegoro
- Nilai material, yakni segala sesuatu yang berguna untuk
unsur manusia.
- Nilai vital, yakni segala sesuatu yang berguna untuk manusia
agar dapat melakukan aktivitas.
- Nilai kerohanian, yakni segala sesuatu yang berguna
bagi jiwa/rohani manusia. Nilai kerohanian dapat dibagi atas 4
macam yaitu,
- Nilai kebenaran atau kenyataan yg bersumber dari unsur akal manusia.
- Nilai moral atau kebaikan yang berunsur dari kehendak atau kemauan.
- Nilai
keindahan yang bersumber dari unsur rasa manusia.
- Nilai
religius, yakni nilai Ketuhanan, kerohanian yang tinggi & mutlak yang
bersumber dari keyakinan atau kepercayaan manusia.
Manusia menjadikan nilai sebagai
dasar, alasan, atau motivasi dalam setiap perbuatan dan tingkah laku.Dalam
bidang pelaksanaannya, nilai-nilai dijabarkan dan diwujudkan dalam bentuk
kaidah dan norma.
2.5 Fungsi-fungsi
Pancasila
Fungsi pokok Pancasila adalah
sebagai Dasar Negara.Selain fungsi pokok tersebut, masih ada fungsi lainnya
yaitu :
·
Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia.Ideologi
berasal dari kata “Idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar,
cita – cita dan logos berarti ilmu. Jadi Ideologi dapat diartikan sebagai
Ilmu tentang ide atau gagasan yang bersifat mendasar.Ideologi ialah
seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan
untuk menata masyarakatnya.Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan
kumpulan nilai yang diyakini kebenarannya oleh Bangsa Indonesia dan digunakan
untuk menata masyarakat.
·
Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan pedoman
bagi Bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraannya lahir dan batin.
·
Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia.Menurut Von Savigny
bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist,artinya
Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa.Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia lahir
bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia sendiri yaitu sejak jaman dahulu kala.Menurut
Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo bahwa Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya
Bangsa Indonesia.
·
Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Indonesia,artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya Bangsa
Indonesia dan merupakan ciri khas Bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun
tingkah lakunya sehingga dapat membedakannya dengan bangsa lain.
·
Pancasila sebagai perjanjian luhur artinya Pancasila
telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara, pada tanggal
18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia).
·
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
artinya segala peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak boleh
bertentangan dengan Pancasila.
·
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan yang ingin
dicapai Bangsa Indonesia,yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang
merata secara materiil maupun spiritual,berdasarkan Pancasila.
·
Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan
Bangsa Indonesia.Pancasilamerupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan
Bangsa Indonesia,karena Pancasila adalah falsafah hidup dan kepribadian Bangsa
Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia
diyakini paling benar,adil, bijaksana dan tepat untuk mempersatukan seluruh
rakyat Indonesia.
Melihat
besarnya fungsi Pancasila,maka sebagai generasi muda yang
akan meneruskan perjuangan bangsa Indonesia kelak,perlu memelihara
dan melestarikannya dengan menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
2.6 Kedudukan
Hukum Pancasila
Dalam kaitan
dengan fungsi pokoknya sebagai dasar Negara, Pancasila sebagai bagian dari
Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan hukum yang kuat. Dalam hubungannya
dengan UUD 1945, Pancasila menjiwai pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang tidak lain adalah
Pancasila yang merupakan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum
dasar, baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis (konvensi).
Pembukaan UUD 1945 terdiri dan 4 alinea, yang memuat hal-hal sebagai berikut :
1. Pernyataan hak kemerdekaan bagi setiap bangsa
2. Pernyataan tentang hasil perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia
3. Pernyataan merdeka
4. Tentang dasar kerohanian (falsafah) Pancasila sebagai dasar negara.
Tiga pernyataan pertama adalah mengenai keadaan-keadaan atau peristiwaperistiwa yang mendahului terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga pernyataan itu tidak mempunyai hubungan organis dengan pasal-pasal UUD 1945, namun pernyataan ke empat yaitu tentang dasar kerohanian (falsafah) Pancasila sebagai dasar negara mengandung pokok pikiran yang di dalamnya tersimpul ajaran Pancasila, sehingga dengan demikian mempunyai hubungan kausal dan organis dengan Pasal-pasal UUD 1945. Butir keempat tersebut sangat penting karena merupakan semangat kejiwaan dari UUD 1945, sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Dr. Soepomo SH, bahwa untuk memahami hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya memahami pasal-pasalnya saja, melainkan harus dipahami pula suasana kebatinan (semangat kejiwaan) dari hukum dasar itu.
Pokok-pokok pikiran yang merupakan suasana kebatinan dari UUD 1945 tersebut terdiri dari:
1. Pertama, negara melindungi segenap bangsa Indonesia dengan berdasarkan persatuan (sila ketiga).
2. Kedua, negara Indonesia mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila kelima).
3. Ketiga, negara berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (sila keempat).
4. Keempat, negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (sila kesatu dan kedua).
Pokok-pokok pikiran itu yaitu Pancasila merupakan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar baik hukum dasar yang tertulis maupun hukum dasar yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Jadi pasal-pasal dalam UUD 1945 dijiwai oleh pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, yaitu Pancasila. Menurut Prof. DR. Dardji Darmodihardjo SH dalam kaitannya dengan fungsi pokok atau fungsi utama Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi sebagai cita-cita dan pandangan hidup bangsa. Selanjutnya kedudukan hukum Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang disahkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dipertegas kembali dengan Ketetapan MPR Nomor XVIII / MPR / 1998.
Adapun materi yang tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII / MPR / 1998 adalah sebagai berikut:
1. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang tercantum dalam Ketetapan MPR Nomor II / MPR / 1978 yang ditetapkan dalam masa Orde Baru.
2. Menegaskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam Alinea keempat UUD 1945 yang disahkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
3. Selanjutnya kedudukan hukum Pancasila selain sebagai Dasar Negara juga sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 10 Tahun 2004.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dipertegas kembali dengan ketetapan MPR no XVIII / MPR / 1998
2. Pancasila menjiwai Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945. Menurut Prof. R. Soepomo pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu sila-sila Pancasila merupakan
Pembukaan UUD 1945 terdiri dan 4 alinea, yang memuat hal-hal sebagai berikut :
1. Pernyataan hak kemerdekaan bagi setiap bangsa
2. Pernyataan tentang hasil perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia
3. Pernyataan merdeka
4. Tentang dasar kerohanian (falsafah) Pancasila sebagai dasar negara.
Tiga pernyataan pertama adalah mengenai keadaan-keadaan atau peristiwaperistiwa yang mendahului terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga pernyataan itu tidak mempunyai hubungan organis dengan pasal-pasal UUD 1945, namun pernyataan ke empat yaitu tentang dasar kerohanian (falsafah) Pancasila sebagai dasar negara mengandung pokok pikiran yang di dalamnya tersimpul ajaran Pancasila, sehingga dengan demikian mempunyai hubungan kausal dan organis dengan Pasal-pasal UUD 1945. Butir keempat tersebut sangat penting karena merupakan semangat kejiwaan dari UUD 1945, sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Dr. Soepomo SH, bahwa untuk memahami hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya memahami pasal-pasalnya saja, melainkan harus dipahami pula suasana kebatinan (semangat kejiwaan) dari hukum dasar itu.
Pokok-pokok pikiran yang merupakan suasana kebatinan dari UUD 1945 tersebut terdiri dari:
1. Pertama, negara melindungi segenap bangsa Indonesia dengan berdasarkan persatuan (sila ketiga).
2. Kedua, negara Indonesia mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila kelima).
3. Ketiga, negara berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (sila keempat).
4. Keempat, negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (sila kesatu dan kedua).
Pokok-pokok pikiran itu yaitu Pancasila merupakan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar baik hukum dasar yang tertulis maupun hukum dasar yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Jadi pasal-pasal dalam UUD 1945 dijiwai oleh pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, yaitu Pancasila. Menurut Prof. DR. Dardji Darmodihardjo SH dalam kaitannya dengan fungsi pokok atau fungsi utama Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi sebagai cita-cita dan pandangan hidup bangsa. Selanjutnya kedudukan hukum Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang disahkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dipertegas kembali dengan Ketetapan MPR Nomor XVIII / MPR / 1998.
Adapun materi yang tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII / MPR / 1998 adalah sebagai berikut:
1. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang tercantum dalam Ketetapan MPR Nomor II / MPR / 1978 yang ditetapkan dalam masa Orde Baru.
2. Menegaskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam Alinea keempat UUD 1945 yang disahkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
3. Selanjutnya kedudukan hukum Pancasila selain sebagai Dasar Negara juga sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 10 Tahun 2004.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dipertegas kembali dengan ketetapan MPR no XVIII / MPR / 1998
2. Pancasila menjiwai Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945. Menurut Prof. R. Soepomo pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu sila-sila Pancasila merupakan
suasana
kebatinan atau semangat kejiwaan dari pasal-pasal UUD 1945.
3. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara sebagaimana ditegaskan dalam UU no. 10 Tahun 2004. Hal ini berarti bahwa semua peraturan perundang-undangan di Indonesia harus dijiwai Pancasila atau harus mengacu pada Pancasila atau tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum Pancasila selain sebagai Dasar Negara, juga menjiwai Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945, dan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
3. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara sebagaimana ditegaskan dalam UU no. 10 Tahun 2004. Hal ini berarti bahwa semua peraturan perundang-undangan di Indonesia harus dijiwai Pancasila atau harus mengacu pada Pancasila atau tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum Pancasila selain sebagai Dasar Negara, juga menjiwai Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945, dan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
Makna Pancasila(Butir Pengamalan)
Sila Pertama
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan tiap-tiap orang dengan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Bangsa Indonesia mengembangkan kerukunan hidup, kerja sama, tidak memaksakan kehendak dan saling menghormati kebebasan beribadah antara pemeluk agama dan kepercayaan karena agama dan kepercayaan adalah masalah antara individu dengan Tuhan YME.
Sila Kedua
Bangsa Indonesia mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi manusia dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabat sebagai insan Tuhan YME dan tanpa membeda-bedakanya berdasarkan SARA. Selain itu bangsa Indonesia mengembangkan sikap cinta sesama manusia, tenggang rasa dan teposliro, tidak semena-mena, menjunjung tinggi kemanusiaan, membela kebenaran dan keadilan, dan menghormati serta bekerja sama dengan bangsa lain. Bangsa Indonesia harus merasa dirinya adalah bagian dari semua insan manusia.
Sila Ketiga
Bangsa indonesia bisa menempatkan persatuan dan kesatuan serta keselamatan dan kepentingan negara dan bangsa diatas kepentingan pribadi/golongan. Bersedia rela berkorban, cinta tanah air, menumbuhkan rasa bangga terhadap tanah air, memelihara ketertiban dunia, mengembangkan persatuan indonesia, dan memajukan hubungan demi persatuan serta kesatuan Indonesia.
Sila Keempat
Bangsa Indonesia memiliki kedudukan yang sama baik hak maupun kewajiban didalam bermasyarakat. Bangsa Indonesia tidak boleh memaksakan kehendak dan selalu mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan serta menghormati dan menjunjung tinggi serta memiliki iktikad baik juga tanggungjawab atas hasil kesepakatan dalam musyawarah. Dalam melaksanakan musyawarah, kepentingan umum harus diutamakan dan diambil dengan penuh tanggung jawab serta akal sehat.
Sila Kelima
Bangsa Indonesia mengembangkan perilaku luhur, yang menggambarkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan, sikap adil, seimbang antara hak dan kewajiban, menghormati orang lain, suka menolong., suka menghargai hasil karya orang lain, dan gemar ikut dalam kegiatan untuk memajukan masyarakat yang merata dan berkeadilan sosial. Bangsa Indonesia juga tidak boleh menggunakan hak sendiri untuk kepentingan pribadi dan merugikan kepentingan umum.
Sila Pertama
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan tiap-tiap orang dengan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Bangsa Indonesia mengembangkan kerukunan hidup, kerja sama, tidak memaksakan kehendak dan saling menghormati kebebasan beribadah antara pemeluk agama dan kepercayaan karena agama dan kepercayaan adalah masalah antara individu dengan Tuhan YME.
Sila Kedua
Bangsa Indonesia mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi manusia dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabat sebagai insan Tuhan YME dan tanpa membeda-bedakanya berdasarkan SARA. Selain itu bangsa Indonesia mengembangkan sikap cinta sesama manusia, tenggang rasa dan teposliro, tidak semena-mena, menjunjung tinggi kemanusiaan, membela kebenaran dan keadilan, dan menghormati serta bekerja sama dengan bangsa lain. Bangsa Indonesia harus merasa dirinya adalah bagian dari semua insan manusia.
Sila Ketiga
Bangsa indonesia bisa menempatkan persatuan dan kesatuan serta keselamatan dan kepentingan negara dan bangsa diatas kepentingan pribadi/golongan. Bersedia rela berkorban, cinta tanah air, menumbuhkan rasa bangga terhadap tanah air, memelihara ketertiban dunia, mengembangkan persatuan indonesia, dan memajukan hubungan demi persatuan serta kesatuan Indonesia.
Sila Keempat
Bangsa Indonesia memiliki kedudukan yang sama baik hak maupun kewajiban didalam bermasyarakat. Bangsa Indonesia tidak boleh memaksakan kehendak dan selalu mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan serta menghormati dan menjunjung tinggi serta memiliki iktikad baik juga tanggungjawab atas hasil kesepakatan dalam musyawarah. Dalam melaksanakan musyawarah, kepentingan umum harus diutamakan dan diambil dengan penuh tanggung jawab serta akal sehat.
Sila Kelima
Bangsa Indonesia mengembangkan perilaku luhur, yang menggambarkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan, sikap adil, seimbang antara hak dan kewajiban, menghormati orang lain, suka menolong., suka menghargai hasil karya orang lain, dan gemar ikut dalam kegiatan untuk memajukan masyarakat yang merata dan berkeadilan sosial. Bangsa Indonesia juga tidak boleh menggunakan hak sendiri untuk kepentingan pribadi dan merugikan kepentingan umum.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Sebagai masyarakat bangsa Indonesia yang telah
mempelajari dan memahami seharusnya kita harus menjalankan menjalankan apa saja
yang telah kita pelajari tentang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.Setelah
kita menjalankan apa saja yang kita harus lakukan mengenai Pendidikan
Kewarganegaraan kita harus menanamkan rasa cinta tanah air dan menjadi
warga negara yang sadar dan mengenal wawasan nusantara untuk dapat mengisi
kemerdekaan dengan menjadi warga yang beradab dan memahami nilai cinta tanah
air.Dalam kehidupan bernegara kita diatur dan dilindungi oleh UUD 1945,dimana
setiap bentuk pelanggaran,baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau
suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan di adili,tidak mengenal orang itu
dari kalangan menengah atau bawah.Karena keadilan adalah milik setiap orang,setiap
orang berhak meminta keadilan jika mereka tidak bersalah dan jika mereka yang
bersalah maka seharusnya mereka mendapat hukuman yang sesuai dengan apa yang
sudah dilakukannya.
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
ReplyDeleteKAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.