WARISAN / MILIK PUSAKA dalam bahasa Ibrani disebut sebagai
NACHALAT atau NAKHALAH
ALKITAB
Dalam Taurat Perjanjian Lama kaum Ahli Alkitab, didapatkan pada
Kitab Bilangan mengacu pada pemindahan kepemilikan mayit kepada ahli
waris dalam keluarga Israel. Hukum ini dalam Taurat bermula dari pengaduan
anak-anak perempuan Zelafehad kepada Nabiullah Musa alaihissalam semoga
shalawat dan salam tercurah kepada diri beliau, ketika mereka dapati
paman-paman mereka menguasai harta warisan ayah mereka sementara ayah mereka
tidak mempunyai anak lelaki.
Maka turunlah Firman Allah kepada Musa yang mengatur pembagian
waris. Dimana didalamnya diatur bahwa anak perempuan
tidak berhak mendapat warisan JIKA ADA anak lelaki. Keberadaan anak lelaki menghalangi anak wanita mendapatkan harta
waris orang tuanya. Barulah ketiadaan anak lelaki memberikan hak bagi anak
perempuan. Berikut kisah dalam Taurat Bilangan 31.
Kemudian mendekatlah anak-anak perempuan Zelafehad bin Hefer bin
Gilead bin Makhir bin Manasye dari kaum Manasye bin Yusuf–nama anak-anaknya itu
adalah: Mahla, Noa, Hogla, Milka dan Tirza dan berdiri di depan Musa dan imam
Eleazar, dan di depan para pemimpin dan segenap umat itu dekat pintu Kemah
Pertemuan, serta berkata:
“Ayah kami telah mati di padang gurun, walaupun ia tidak
termasuk ke dalam kumpulan yang bersepakat melawan TUHAN, ke dalam kumpulan
Korah, tetapi ia telah mati karena dosanya sendiri, dan ia tidak mempunyai anak
laki-laki. Mengapa nama ayah kami harus hapus dari tengah-tengah kaumnya, oleh
karena ia tidak mempunyai anak laki-laki? Berilah kami tanah milik di antara
saudara-saudara ayah kami.”
Lalu Musa menyampaikan perkara mereka itu ke hadapan TUHAN. Maka
berfirmanlah TUHAN kepada Musa:
“Perkataan anak-anak perempuan Zelafehad itu benar; memang
engkau harus memberikan tanah milik pusaka kepadanya di tengah-tengah
saudara-saudara ayahnya; engkau harus memindahkan kepadanya hak atas milik
pusaka ayahnya. Dan kepada orang Israel engkau harus berkata: Apabila seseorang
mati dengan tidak mempunyai anak laki-laki, maka haruslah kamu memindahkan hak
atas milik pusakanya kepada anaknya yang perempuan. Apabila ia tidak mempunyai
anak perempuan, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada
saudara-saudaranya yang laki-laki. Dan apabila ia tidak mempunyai
saudara-saudara lelaki, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu
kepada saudara-saudara lelaki ayahnya. Dan apabila ayahnya tidak mempunyai
saudara-saudara lelaki, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu
kepada kerabatnya yang terdekat dari antara kaumnya, supaya dimilikinya.”
Itulah yang harus menjadi ketetapan hukum bagi orang Israel,
seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa.
No comments:
Post a Comment