CoBP dapat diuraikan sebagai berikut:
Standar
Perilaku
Dalam melaksanakan semua kegiatan, kami melakukannya
dengan penuh kejujuran, integritas, keterbukaan serta menghormati hak azasi
manusia, menjaga kepentingan para karyawan kami dan menghormati kepentingan sah
dari para relasi kami.
Mematuhi Hukum
Seluruh
perusahaan Unilever dan para karyawannya berkewajiban mematuhi ketentuan hukum
dan peraturan masing-masing negara di tempat mereka melaksanakan
usahanya.
Karyawan
Unilever
memiliki komitmen pada keanekaragaman dalam lingkungan kerja yang diwarnai oleh
sikap saling percaya dan ssaling menghormati dimana semua memiliki rasa
tanggung jawab atas kinerja dan reputasi Perseroan. Kami merekrut,
mempekerjakan, dan mengembangkan para karyawan hanya atas dasar kualifikasi dan
kemampuan yang dibutuhkan bagi pekerjaan yang harus dilakukan. Kami memiliki
komitmen untuk menyediakan kondisi kerja yang aman dan sehat. Kami tidak akan
menggunakan sarana kerja apapun yang bersifat memaksa atau mempekerjakan anak. Kami
bertekad bekerjasama dengan karyawan demi mengembangkan dan memperkuat
ketrampilan dan kemampuan setiap individu. Kami menghargai martabat dan hak
individu untuk kebebasan berserikat dalam satu asosiasi. Kami akan memelihara
terjalinnya komunikasi yang baik dengan para karyawan melalui informasi dari
perusahaan dan proses konsultasi.
Pemegang Saham
Unilever
melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik dan bertaraf internasional. Kami menyediakan informasi atas kegiatan kami,
struktur dan situasi serta kinerja finansial kepada pemegang saham pada
waktunya secara teratur dan benar.
Mitra Usaha
Unilever
memiliki komitmen tinggi dalam menjalin hubungan yang saling bermanfaat
dengan para pemasok, pelanggan, dan mitra usaha. Dalam jalinan bisnis, kami
mengharapkan para mitra kami untuk mematuhi prinsip bisnis yang selaras dengan
prinsip bisnis kami.
Keterlibatan
pada masyarakat
Unilever
berupaya menjadi perusahaan yang dapat diandalkan, dan sebagai bagian integral
dari masyarakat serta memenuhi kewajiban terhadap masyarakat dan komunitas
setempat.
Kegiatan Umum
Perusahaan
Unilever diharapkan untuk menggerakkan dan mempertahankan kepentingan bisnisnya
yang sah. Unilever akan bekerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi
lainnya, baik secara langsung maupun melalui asosiasi-asosiasi dalam rangka
mengembangkan legislasi dan peraturan lainnya yang mungkin memengaruhi
kepentingan bisnis. Unilever tidak mendukung partai politik atau pun memberi
sumbangan yang dapat membiayai kelompok-kelompok tertentu yang kegiatannya
diperkirakan akan mendukung kepentingan partai.
Lingkungan
Unilever
memiliki komitmen untuk terus menerus mengadakan perbaikan dalam pengelolaan
dampak lingkungan dan mendukung sasaran jangka panjang untuk mengembangkan
suatu bisnis yang berkelanjutan. Unilever akan bekerjasama dalam kemitraan
dengan pihak lain untuk menggalakkan kepedulian lingkungan, meningkatkan
pemahaman akan masalah lingkungan dan menyebar-luaskan budaya karya yang
baik.
Inovasi
Dalam upaya
melaksanakan inovasi ilmiah demi memenuhi kebutuhan konsumen, kami akan
senantiasa merujuk pada keinginan konsumen dan masyarakat. Kami akan bekerja
atas dasar keilmuan yang tepat, dan menerapkan standar keamanan produk secara
ketat.
Persaingan
Unilever
percaya akan persaingan ketat namun sehat dan mendukung pengembangan
perundang-undangan tentang prinsip persaingan yang wajar. Perusahaan Unilever
beserta seluruh karyawannya akan melakukan kegiatan atas dasar prinsip
persaingan yang sehat dan mengikuti semua peraturan yang berlaku.
Integritas
Bisnis
Unilever tidak
menerima ataupun memberi, baik secara langsung maupun tidak langsung, suapan
atau keuntungan lainnya yang tidak pantas demi keuntungan bisnis atau
finansial. Tidak satupun karyawan kami yang boleh menawarkan, memberi atau
menerima hadiah atau pembayaran yang merupakan, atau dapat diartikan sebagai
sarana suap. Setiap tuntutan, atau penawaran suap harus ditolak langsung dan
dilaporkan kepada manajemen. Catatan akuntansi Unilever berikut dokumen
pendukungnya harus secara tepat menjelaskan dan mencerminkan kondisi
transaksinya. Tidak ada transaksi dana atau aset yang disembunyikan atau tidak
dicatat. Semuanya akan dicatat serta dibukukan.
Benturan
Kepentingan
Seluruh
karyawan Unilever diharapkan menghindarkan diri dari kegiatan pribadi dan
kepentingan finansial yang dapat menyebabkan benturan kepentingan dengan
tanggung jawab mereka terhadap Perseroan. Seluruh karyawan Unilever tidak
dibenarkan mencari keuntungan pribadi atau bagi orang lain melalui
penyalahgunaan kedudukan mereka.
Kepatuhan,
Pemantauan dan Pelaporan
Kepatuhan
terhadap CoBP merupakan syarat utama bagi keberhasilan dan keberlanjutan bisnis
kami. Direksi Unilever bertanggung jawab agar prinsip-prinsip tersebut
dikomunikasikan, dipahami dan dipatuhi oleh seluruh karyawan.
Untuk
pelaksanaan sehari-hari, tanggung jawab ini didelegasikan kepada manajemen
senior di area masing-masing. Sebagai bagian dari tanggung jawab ini, dimana
perlu, mereka harus memberikan pengarahan yang lebih rinci, yang disesuaikan
dengan keperluan setempat, disamping tanggung jawab untuk melakukan pemantauan
dan pelaporan tentang kepatuhan terhadap CoBP ini setiap tahunnya.
Kepatuhan
terhadap prinsip bisnis ini didukung dengan penelaahan dari Dewan Komisaris dan
Direksi yang dibantu oleh Komite Audit beserta para eksekutif Unilever.
Pelanggaran prinsip apa pun harus dilaporkan sesuai dengan prosedur yang
digariskan oleh Unilever. Direksi Unilever tidak akan menyalahkan manajemen
atas kehilangan bisnis akibat kepatuhan terhadap prinsip ini dan terhadap
kebijakan serta instruksi wajib lainnya. Direksi Unilever mengharapkan agar
para karyawan melaporkan kepada mereka, atau kepada manajemen senior apabila
terjadi pelanggaran atau dugaan pelanggaran prinsip ini. Sarana telah
disediakan bagi karyawan untuk dapat melaporkan secara rahasia dan tidak akan
dirugikan akibat pelaporan tersebut.
Mekanisme
Pelaporan Pelanggaran (whistleblower)
Unilever
Indonesia telah mengatur mekanisme pelaporan (whistleblower) untuk setiap
kejadian pelanggaran atau dugaan pelanggaran terhadap CoBP maupun
terhadap setiap bentuk pelanggaran etika lainnya. Para karyawan dapat
melaporkan kejadian pelanggaran baik secara langsung kepada atasan langsung
maupun kepada Tim Blue Umbrella, yang mencakup departemen Human Resource,
Legal, Internal Audit dan Communication, yang dipimpin oleh Direktur Human
Resource.
Setelah
menerima laporan, Tim Blue Umbrella menunjuk sebuah tim untuk melakukan
penyelidikan terhadap permasalahan tersebut. Selanjutnya akan dilakukan
tindakan yang sesuai terkait dengan setiap tindakan pelanggaran etika yang
terbukti.
Seluruh laporan
tersebut akan dicatat dalam sebuah sistem yang dapat diakses oleh kantor-kantor
Unilever Regional maupun Global. Kantor-kantor tersebut juga melakukan
pemantauan terhadap penyelesaian kasus dan tindak lanjut yang diambil.
Para karyawan
memiliki pilihan untuk menyampaikan laporan melalui hotline Global Ethics
Unilever. Dalam hal demikian, permasalahan tersebut akan memperoleh tanggapan dan
tindak lanjut dari Unilever Global.
Pengendalian Internal
Unilever
memiliki kerangka kerja pengendalian yang didokumentasikan, ditelaah dan
diperbaharui secara berkala oleh Direksi. Kerangka kerja tersebut meliputi
manajemen risiko, prosedur pengendalian internal dan pengendalian pengungkapan
informasi. Yang dirancang guna memberikan jaminan yang memadai, namun tidak
mutlak, bahwa aset-aset Perseroan terjaga, risiko bisnis telah dinyatakan dan
seluruh informasi yang perlu diungkapkan sudah dilaporkan ke Direksi.
Pengendalian ini mencakup risiko finansial, operasional, sosial, strategis dan
lingkungan, serta ketentuan perundang-undangan.
Kerangka kerja
pengendalian didukung melalui CoBP, yang menetapkan standar profesionalisme dan
integritas untuk operasional Unilever di seluruh dunia, kepatuhan terhadap
Sarbanes-Oxley Act, khususnya section 404 tentang proses Operational Control
Assessment untuk keperluan pelaporan entitas induk, yang mensyaratkan manajemen
senior di setiap unit untuk melakukan penilaian terhadap efektivitas
pengendalian finansial.
Unit Internal
Audit
Unit Audit Internal memberikan layanan konsultasi dan
jaminan kemandirian yang obyektif guna peningkatan efektivitas, disiplin dan
integritas operasional Perseroan sehingga menunjang pencapaian tujuan
Perseroan.
Berdasarkan Piagam Audit Internal, tanggung jawab Unit
Audit Internal mencakup:
• Mengidentifikasi dan mengevaluasi
paparan risiko yang signifikan dan berkontribusi terhadap peningkatan manajemen
risiko serta sistem pengendaliannya.
• Membantu Perseroan dalam melaksanakan
pengendalian yang efektif melalui evaluasi efektivitas dan efisiensinya, serta
mendorong upaya perbaikan secara kontinyu untuk mencapai kondisi berikut:
- Informasi keuangan dan operasional
yang dapat diandalkan dan memiliki integritas.
- Oeprasional usaha dilaksanakan
secara efisien dan mencapai hasil yang efektif.
- Aset-aset Perseroan terjaga, dan
- Tindakan dan keputusan Perseroan
sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan serta peraturan yang berlaku.
Unit Audit
Internal bertanggung jawab untuk menyusun rencana audit tahunan melalui
konsultasi dengan Direktur Utama dan Komite Audit, dan disyaratkan dalam
pelaksanaannya untuk mengkomunikasikannya secara intensif dengan Dewan
Komisaris, Direksi dan Komite Audit. Sesudah kesimpulan dari masing-masing
audit, Unit ini bertugas membuat laporan tertulis mengenai temuan, kesimpulan
dan rekomendasi sekaligus mempresentasikan hasil ringkasannya kepada Direktur
Utama dan Dewan Komisaris.
Unit Audit
Internal bertanggung jawab untuk menindak-lanjuti hasil audit untuk memastikan
tindakan manajemen telah diterapkan secara efektif atau bahwa manajemen senior
telah menerima risiko untuk tidak mengambil keputusan. Unit ini juga membantu
manajemen dalam kesesuaiannya dengan Sarbanes-Oxley Act, khususnya section 404
untuk keperluan pelaporan entitas induk. Sedangkan tanggung jawab penuh atas
proses kepatuhan tetap berada di pundak manajemen.
Unit Audit
Internal juga berkoordinasi dengan Auditor Eksternal terkait dengan hasil
auditnya terhadap laporan keuangan Perseroan.Unit ini diatur berdasarkan Piagam
Audit Internal, yang merinci struktur Unit Audit Internal, tugas serta tanggung
jawabnya. Unit ini dipimpin oleh Internal Audit Group Manager, yang diangkat
oleh Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, dan bertanggung
jawab langsung kepada Direktur Utama Perseroan. Dalam pelaksanaan tugasnya,
Internal Audit Group Manager dibantu oleh sejumlah auditor internal.
Bapak Ferry Arief Sunandar adalah Internal Audit Group
Manager saat ini.
Audit External
Laporan
Keuangan Konsolidasian kami untuk tahun yang berakhir tanggal 31Desember 2011
diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana & Rekan (firma anggota jaringan
global PwC). Selain melaksanakan audit tersebut, KAP ini tidak
melakukan jasa non-audit apapun terhadap Perseroan.
Implementasi Sistem Manajemen Mutu
Operasional
usaha kami berlandaskan pada sejumlah sistem manajemen dengan persyaratan mutu
yang ketat. Produk-produk, pabrik-pabrik operasional dan sistem-sistem internal
kami telah memperoleh sertifikasi ISO 9001 selama lebih dari sepuluh tahun,
yang diverifikasi setiap tahun. Bahkan kami telah menerapkan ISO 22000 Food
Safety System untuk proses fabrikasi Foods & Beverages kami, sedangkan sistem
manajemen lingkungan kami telah memenuhi ISO 14001 Environmental Management
Standard.
Keamanan produk
selalu merupakan prioritas utama kami, dan kami telah membangun lembaga Safety
and Envrionmental Assurance Center (SEAC) guna memberikan penilaian sekaligus
jaminan terhadap produk maupun proses yang berlangsung. Produk-produk baru dan
teknologi baru menjalani proses keamanan secara mandiri dan ketat, dan
keseluruhan proses inovasi produk dihadapkan pada penilaian keamanan dan
kesehatan yang intensif, termasuk dari aspek penilaian kepatuhan terhadap
ketentuan peraturan maupun persyaratan legal. Serangkaian penilaian tersebut
dilakukan kembali sebelum peluncuran suatu produk. Kadangkala, suatu produk
secara insidental diluncurkan ke pasar tanpa melalui standar keamanan dan
kualitas yang tinggi. Produk-produk demikian mungkin mengalami cacat kualitas,
kontaminasi bahan mentah, ataupun pelabelan ingredient yang salah.
Untuk
memastikan terpenuhinya kualitas dalam mata rantai pasokan, para pemasok hanya
dapat diluluskan setelah menjalani audit yang cermat tentang keandalan produk,
manajemen mutu dan kepatuhan terhadap berbagai kriteria atas dasar praktik
bisnis yang wajar dan berkelanjutan. Setiap pasokan bahan mentah harus melalui
serangkaian checkpoint untuk memastikan keamanan dan kepatuhannya dengan
ketentuan peraturan dan persyaratan hukum yang berlaku.
Suara Konsumen
Perseroan
menangani keluhan dan pertanyaan konsumen melalui sebuah layanan konsumen
khusus yang disebut “Suara Konsumen.” Melalui Suara Konsumen, kami berupaya
untuk mempererat hubungan antara Perseroan dengan para konsumen dan pelanggan
kami dengan memberikan respon atas aspirasi dan ekspektasi mereka terhadap
produk-produk kami, sekaligus untuk meningkatkan kepuasan mereka dalam
mengonsumsi produk-produk kami.
Suara Konsumen
melayani Saluran Peduli Konsumen yang beroperasi selama lima hari dalam
seminggu, pada jam-jam kerja. Rincian dari para penelpon dijaga kerahasiaannya.
Para konsumen didorong untuk memanfaatkan saluran layanan telepon untuk memberikan
saran dan menyatakan kepuasan sekaligus keluhan dan pertanyaan. Hasilnya,
selama tahun 2011, terdapat 48.726 penerimaan telepon berupa umpan-balik,
dimana 90% berbentuk permintaan penjelasan. Seluruh keluhan dan pertanyaan
dapat dijawab dengan memuaskan.
Umpan balik
dilayani sesuai dengan prosedur tetap yang ketat. Agen Consumer Advisory
Service (CAS) atau Layanan Saran Konsumen menerima umpan balik dan memberikan
tanggapan secara cepat, dimana mungkin, menggunakan databaseproduct knowledge.
Bila Agen CAS tidak dapat memberikan tanggapan, selanjutnya dirujuk ke
departemen yang terkait. Keluhan dikelompokkan dalam kategori normal, prioritas
utama dan urgent, selanjutnya tanggapan dikoordinasikan dengan divisi yang
terkait melalui perorangan yang ditunjuk.
Temuan dan
wawasan yang diperoleh dari Suara Konsumen dikomunikasikan melalui Perseroan
dalam bentuk Laporan Bulanan dan Online untuk masing-masing brand. Setiap
bulan, daftar “Umpan Balik Sepuluh Tertinggi” diserahkan kepada manajemen
senior untuk ditelaah lebih lanjut.
Kinerja dari
Suara Konsumen kemudian di evaluasi melalui Studi Kepuasan Konsumen secara
berkala dan melalui pengecekan spontan dengan menggunakan “mystery caller”
untuk memastikan bahwa prosedur penanganan layanan telepon sesuai dengan
prosedur yang ditetapkan.
Pengadaan Barang dan Jasa
Praktik-praktik
pengadaan kami diatur oleh Prinsip Kemitraan Bisnis Unilever dan Etika Sumber
Pertanian Lestari. Prinsip Kemitraan Bisnis kami dirancang untuk memastikan
berlangsungnya kondisi kerja yang adil dalam mata rantai pasokan, termasuk
penghargaan terhadap hak-hak azasi manusia, kebebasan berserikat, sistem
penggajian dan waktu kerja yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di
Indonesia. Kami juga berupaya untuk memastikan bahwa para pemasok kami
memenuhi standar kesehatan, keamanan dan perlindungan lingkungan. Sedangkan
Etika Sumber Pertanian Lestari bertujuan untuk mendorong para pemasok dan
petani untuk mengadopsi praktik-praktik perkebunan lestari.
No comments:
Post a Comment