STUDY KASUS
Tahun
2008/ 2015 ada sebush desa simpang Gajapokki
dan didalamnya ada satu keluarga yang terdiri dari ayah ,ibu dan anak.
Desa itu letaknya tidak jauh dari jarak
rumah saya antara simpang Gajapokki sampai ke lorong rumah saya jauhnya kira-kira 300 meter.
Disamping
itu didesa saya masih terus menggunakan adat istiadat yang harus dijalankan
sesuai sesuai dengan leluhur kami adapun itu misalkan adat pernikahan, kematian
,pembaptisan dam pembagian harta gonogini.
Keluarga ini kebetulan
memiliki tanah yang cukup luas dan ketika orang tuanya masih hidup hak kedua
atau pembagian belum ditentukan berapa luas perorang (bagi dua). Beberapa tahun
kemudian sejak orang tuanya meninggal kedua anak laki-laki tersebut ingin
membagi warisan peninggalan orang tua mereka.
Pada saat pembagian si
bungsu dan sisulung saling beradu pendapat sebab sisulung tidak ingin si bungsu
lebih besar mendapatkan harta dari orang tuanya . Si bungsu mengatakan bahwa
yang paling berhak mendapatkan harta yang paling banyak adalah anak yang paling
besar tetapi si sulung marah dan tidak setuju , dan mengatakan bahwa pembagian
harta tersebut harus dibagi sama.Mendengar hal itu si bungsu juga tidak setuju.
Saudara-saudara
perempuanya memberikan nasehat –nasehat kepada si bungsu dan sisulung bukan hanya
itu aja tetapi juga para pemula agama,pihak keluarga lainya tetap juga mau
menerima saran yang telah diberikan. Lama kelamaan juga saudara-saudaranya
bosan membahas masalah pembagian harta tersebut sehingga membiarkan si bungsu
dan si sulung untuk menyelesaikanya sendiri.
Kemudian si sulung
membawa perkara tersebuk ke pengadilan yang ada di di Siantar serta menyewa
seorang pengacara untuk membantu agar hak untuk memiliki harta tersebut lebih
banyak jatuh ketanganya.Sebaliknya juga Sibungsu membayar pengacara agar harta
tersebut bisa lebih banyak jatuh ketanganya.
Berangsur- angsur
perkara tersebut semakin rumit dan tidak terselesaikan karena kedua pihak keras
kepala dan tidak mau kalah begitu aja.Sampai berbulan – bulan sibuk untuk menggugat
harta tersebut dan berusaha untuk membayar terus dan lebih besar dengan tujuan
harta tersebut bisa dibagikan sesuai dengan yang di inginkan oleh kedua belah pihak.
Akhirya perkara
tersebut tidak bisa diselesaikan dan
tidak menghasilkan apapun ,dan sisulung
sadar bahwa uangnya tidak cukup lagi untuk melanjutkan perkara tersebuk sejak
itu juga perkara tersebut selesai begitu saja, dan harta tersebut berhasil
dimiliki si bungsu.Mulai dari masalah harta tersebut si sulung dan si bungsu
selalu menaruh dendam dan tidak akur sampai anak,cucu dan keturunanya sampai
selamanya.
Penyelesaian:
v Jika
dikaitkan dengan Agama ,pembagia warisan adalah
Sebab Aku akan mencurahkan air
ke atas tanah yang haus, dan hujan lebat ke atas tempat yang kering. Aku akan
mencurahkan Roh-Ku ke atas keturunanmu, dan berkat-Ku ke atas anak cucumu.”
(Yesaya 44:3).
Dalam Firman-Nya dituliskan
bahwa Dia akan mencurahkan air ke atas tanah yang haus dan hujan lebat ke atas
tempat yang kering. Janji ini berlaku juga bagi keturunan kita, Roh-Nya akan
dicurahkan bagi keturunan kita dan berkat-Nya atas anak cucu kita. Lewat
perenungan Firman Tuhan pagi ini, saya menyadari, bahwa ‘warisan’ yang dapat
kita tinggalkan bagi keturunan kita kelak bukan hanya sebatas materi, harta
benda, dan kekayaan; namun ada hal-hal yang bersifat kekal dan tidak dapat
diukur dengan kekayaan yang dapat diraih seseorang. Keintiman kita dengan Tuhan
di masa kini ternyata juga berdampak hingga pada keturunan kita di masa
mendatang. Curahan kuasa Roh Kudus yang akan menuntun, membimbing, dan
menyertai kehidupan seseorang merupakan warisan yang sangat tak ternilai.
v Menurut
adat istiadat yaitu
v Menurut
Etika kristen yaitu
Menurut pendapat saya solusi yang terbaik untuk
dilakukan adalah
1. Si
Sulung harus bisa mengiklaskan pembagian harta yang sudah ditentukan oleh pihak
tertentu.
2. Harus
menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan ,dan jangan sampai persoalan dibawa
ke pihak laiin karena urusanya bisa lebih besar lagi.
3. Adanya
saling jabat tangan.
4. Diselesaikan
sesuai dengan kesepakatan bersama.
5.
Resiko yang dihadapi dengan
keputusan tersebut yaitu:
1. Hubungan
keluarka akan renggang.
2. Kejangkaan
atau adanya iri hati ketika bertemu.
3. Timbulnya
rasa benci.
4. Tidak
pernah merasa puas dengan apa yang didapatkanya dalam pembagian harta.
5. Kikir,gosip
dan penghinaan.
No comments:
Post a Comment