Thursday 26 February 2015

STUDY KASUS
            Tahun 2008/ 2015 ada sebush desa simpang Gajapokki  dan didalamnya ada satu keluarga yang terdiri dari ayah ,ibu dan anak. Desa itu letaknya tidak jauh dari   jarak rumah saya antara simpang Gajapokki sampai ke lorong rumah saya jauhnya  kira-kira 300 meter.
            Disamping itu didesa saya masih terus menggunakan adat istiadat yang harus dijalankan sesuai sesuai dengan leluhur kami adapun itu misalkan adat pernikahan, kematian ,pembaptisan dam pembagian harta gonogini.
Keluarga ini kebetulan memiliki tanah yang cukup luas dan ketika orang tuanya masih hidup hak kedua atau pembagian belum ditentukan berapa luas perorang (bagi dua). Beberapa tahun kemudian sejak orang tuanya meninggal kedua anak laki-laki tersebut ingin membagi warisan peninggalan orang tua mereka.
Pada saat pembagian si bungsu dan sisulung saling beradu pendapat sebab sisulung tidak ingin si bungsu lebih besar mendapatkan harta dari orang tuanya . Si bungsu mengatakan bahwa yang paling berhak mendapatkan harta yang paling banyak adalah anak yang paling besar tetapi si sulung marah dan tidak setuju , dan mengatakan bahwa pembagian harta tersebut harus dibagi sama.Mendengar hal itu si bungsu juga tidak setuju.
Saudara-saudara perempuanya memberikan nasehat –nasehat kepada si bungsu dan sisulung bukan hanya itu aja tetapi juga para pemula agama,pihak keluarga lainya tetap juga mau menerima saran yang telah diberikan. Lama kelamaan juga saudara-saudaranya bosan membahas masalah pembagian harta tersebut sehingga membiarkan si bungsu dan si sulung untuk menyelesaikanya sendiri.
Kemudian si sulung membawa perkara tersebuk ke pengadilan yang ada di di Siantar serta menyewa seorang pengacara untuk membantu agar hak untuk memiliki harta tersebut lebih banyak jatuh ketanganya.Sebaliknya juga Sibungsu membayar pengacara agar harta tersebut bisa lebih banyak jatuh ketanganya.
Berangsur- angsur perkara tersebut semakin rumit dan tidak terselesaikan karena kedua pihak keras kepala dan tidak mau kalah begitu aja.Sampai berbulan – bulan sibuk untuk menggugat harta tersebut dan berusaha untuk membayar terus dan lebih besar dengan tujuan harta tersebut bisa dibagikan sesuai dengan yang di inginkan oleh kedua  belah pihak.
Akhirya perkara tersebut tidak bisa diselesaikan  dan tidak  menghasilkan apapun ,dan sisulung sadar bahwa uangnya tidak cukup lagi untuk melanjutkan perkara tersebuk sejak itu juga perkara tersebut selesai begitu saja, dan harta tersebut berhasil dimiliki si bungsu.Mulai dari masalah harta tersebut si sulung dan si bungsu selalu menaruh dendam dan tidak akur sampai anak,cucu dan keturunanya sampai selamanya.



Penyelesaian:
v  Jika dikaitkan dengan Agama ,pembagia warisan adalah

Sebab Aku akan mencurahkan air ke atas tanah yang haus, dan hujan lebat ke atas tempat yang kering. Aku akan mencurahkan Roh-Ku ke atas keturunanmu, dan berkat-Ku ke atas anak cucumu.” (Yesaya 44:3).
Dalam Firman-Nya dituliskan bahwa Dia akan mencurahkan air ke atas tanah yang haus dan hujan lebat ke atas tempat yang kering. Janji ini berlaku juga bagi keturunan kita, Roh-Nya akan dicurahkan bagi keturunan kita dan berkat-Nya atas anak cucu kita. Lewat perenungan Firman Tuhan pagi ini, saya menyadari, bahwa ‘warisan’ yang dapat kita tinggalkan bagi keturunan kita kelak bukan hanya sebatas materi, harta benda, dan kekayaan; namun ada hal-hal yang bersifat kekal dan tidak dapat diukur dengan kekayaan yang dapat diraih seseorang. Keintiman kita dengan Tuhan di masa kini ternyata juga berdampak hingga pada keturunan kita di masa mendatang. Curahan kuasa Roh Kudus yang akan menuntun, membimbing, dan menyertai kehidupan seseorang merupakan warisan yang sangat tak ternilai.



v  Menurut adat istiadat yaitu








v  Menurut Etika kristen yaitu

























           
Menurut pendapat saya solusi yang terbaik untuk dilakukan adalah
1.      Si Sulung harus bisa mengiklaskan pembagian harta yang sudah ditentukan oleh pihak tertentu.
2.      Harus menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan ,dan jangan sampai persoalan dibawa ke pihak laiin karena urusanya bisa lebih besar lagi.
3.      Adanya saling jabat tangan.
4.      Diselesaikan sesuai dengan kesepakatan  bersama.
5.       


Resiko yang dihadapi dengan keputusan tersebut yaitu:
1.      Hubungan keluarka akan renggang.
2.      Kejangkaan atau adanya iri hati ketika bertemu.
3.      Timbulnya rasa benci.
4.      Tidak pernah merasa puas dengan apa yang didapatkanya dalam pembagian harta.

5.      Kikir,gosip dan penghinaan.